3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap karena memvonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan bakal segera diadili pada Selasa 24 Desember 2024.

Tiga oknum hakim penerima suap dari Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Sidang perdana Selasa, 24 Desember 2024," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan dikutip Jumat 20 Desember 2024.

Nantinya, perkara tersebut bakal dipimpin langsung oleh ketua majelis Teguh Santoso dengan hakim anggota yakni Toni Irfan dan Mardiantos.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Photo :
  • Antara

Diketahui, Erintuah Damanik dkk disebut menerima suap sejumlah 140 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Lisa dalam kasus ini juga sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Kemudian, suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di mana Ronald Tannur divonis bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Adapun uang suap didistribusikan secara bertahap dari Lisa kepada Erintuah Damanik Cs. Beberapa lokasi serah terima dilakukan lewat pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan di ruang hakim. 

Tersangka Baru Korupsi Sritex, Eks Direktur Keuangan dan Mantan Bos Bank Ramai-ramai Dijebloskan ke Tahanan

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Pun, Kejagung juga telah menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga emberikan uang suap untuk ketiga hakim dimaksud melalui Lisa sebanyak Rp3,5 miliar.

KM Barcelona Terbakar, Nakhoda Jadi Tersangka

Kemudian, kasus ini juga menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar karena diduga mengatur pertemuan antara Lisa Rahmat dengan pejabat PN Surabaya.

Kejar Eks Stafsus Nadiem dengan Ekstradisi, Kejagung: Sudah Lama Ikut Domisili Suami

Lisa awalnya diduga menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lisa dapat melobi R untuk memilih majelis hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Hari Ini, Hasto Kristiyanto Bakal Divonis dalam Perkara Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bakal divonis terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025