Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara soal Korupsi Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Budi Said di ruang sidang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk crazy rich Surabaya, Budi Said, terkait dengan kasus korupsi jual beli emas Antam.

Didakwa JPU Rugikan Negara Rp 1 T Kasus Taspen, Penasihat Hukum Jawab Begini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar hakim di ruang sidang, Jumat 27 Desember 2024.

Budi Said diminta hakim untuk membayar uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti.

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jika tak mampu membayarnya selama satu bulan setelah adanya putusan yang tetap atau inkrah, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim.

Tim Hukum Hasto Soroti Sadapan Pindah Lokasi Harun Masiku: Seperti Perpindahan Cahaya

Artinya, vonis yang diberikan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut 16 tahun bui untuk Budi Said.

Agus Buntung saat memasuki mobil tahanan (Satria)

Divonis 10 Tahun Kasus Pencabulan, Agus Buntung Banding

Agus Buntung divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus pelecehan seksual atau pencabulan.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025