Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara soal Korupsi Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Budi Said di ruang sidang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk crazy rich Surabaya, Budi Said, terkait dengan kasus korupsi jual beli emas Antam.

Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Penjara di Kasus Impor Gula

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar hakim di ruang sidang, Jumat 27 Desember 2024.

Budi Said diminta hakim untuk membayar uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti.

PN Jakpus Bantah Vonis Tom Lembong Ada Tekanan Politik: Sesuai Fakta Hukum

Jika tak mampu membayarnya selama satu bulan setelah adanya putusan yang tetap atau inkrah, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim.

MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar jadi Rp817 M

Artinya, vonis yang diberikan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut 16 tahun bui untuk Budi Said.

Eks anggota Polres Yalimo, Aske Mabel, divonis delapan tahun

Institusi Dikhianati, Polisi Ini Gasak 4 Senjata Api, Begini Nasibnya di Pengadilan

Eks anggota Polres Yalimo, Aske Mabel, divonis delapan tahun karena terbukti bersalah mencuri empat pucuk senpi.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025