Wacana Koruptor Dimaafkan, Gerindra: Mahfud Jangan Menghasut Kalau Prabowo Langgar Hukum

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menjelaskan soal maksud Presiden Prabowo Subianto yang memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Mahfud MD: Putusan MK Pemilu Dipisah Timbulkan Kontroversi, Saya Kena Tuding

Menurut dia, Presiden Prabowo tidak mungkin mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan soal wacana memberikan maaf kepada koruptor asalkan mengembalikan uang negara.

Habiburokhman menilai Presiden Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Makanya, ia meminta kepada semua pihak untuk tidak memperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.

Bantah KPK, Habiburokhman Sebut RUU KUHAP Perkuat Pemberantasan Korupsi

“Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh, tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman dilansir Antara pada Jumat, 27 Desember 2024.

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI, Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Prabowo: Kita Perlu Kritik dan Pengawasan, Tapi Kalau Nyinyir Itu Agak Lain

Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD soal wacana yang disampaikan Presiden Prabowo.

Kata dia, pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan atau kepala negara tidak bisa dijawab dengan hal-hal prosedural seperti yang disampaikan Mahfud MD.

"Dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menkopolhukam, dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum," jelas Habiburokhman.

Oleh karenanya, Habiburokhman meminta kepolisian, kejaksaan hingga aparat penegak hukum perlu menerjemahkan arahan Presiden Prabowo itu sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Jadi, Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya," pungkasnya.(Ant)

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD di Kantor DPP Partai Golkar

Mahfud MD: Open Legal Policy Bukan Ranah MK, Tidak Boleh Ikut Campur

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy untuk menentukan materi muatan dalam undang-undang bukanlah kewenangan MK.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025