Prabowo ke Anak Buah: Mark Up Anggaran Itu Korupsi, Merampok Uang Rakyat!

Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto mewanti-wanti pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tidak melakukan penggelembungan atau mark up anggaran. Dia menyebut, mark up anggaran merupakan bentuk korupsi.

Dua Kali 'Serakahnomics' Disebut Prabowo, Apa Maksudnya?

Hal itu ditegaskan Prabowo saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

"Dan untuk seluruh aparat, seluruh eselon, budaya mark up, budaya penggelembungan proyek dan anggaran itu adalah korupsi," kata Prabowo dalam sambutannya.

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Prabowo bahkan menyebut para pejabat yang melakukan mark up anggaran sama saja dengan merampok uang rakyat. "Saya ulangi, penggelembungan, mark up barang atau proyek itu adalah merampok uang rakyat," sambungnya. 

Gibran: Kemaren Nyuruh Ngantor di Papua-Sekarang IKN, Pindah-pindah Terus!

Dia pun mengingatkan para pejabat untuk jujur dalam membangun proyek. Kata dia, jika proyek tersebut dibangun dengan anggaran Rp100 juta maka harus meminta anggaran Rp100 juta.

"Kalau bikin proyek yang nilainya Rp100 juta ya Rp100 juta. Bikin rumah Rp100 juta ya Rp100 juta, jangan Rp100 juta dibilang Rp150 juta. Budaya ini yang harus kita kurangi saudara-saudara. Bukan kurangi maaf, harus dihilangkan," tandas Prabowo.

Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2024

Sudah 140 Hari usai Rumah Digeledah, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil?

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB, dan menyita sejumlah kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025