Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Helena Lim

Helena Lim dalam persidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Helena Lim, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Secara Nyata Bukan Imajiner

Hal itu dibenarkan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Sutikno. Kata dia, saat ini memori banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Benar, telah diajukan banding," kata Sutikno ketika dihubungi di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025.

Mahfud MD Sebut Wamen Rangkap Komisaris Beresiko Tersangkut Kasus Korupsi

Helena Lim, Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut pada tanggal 31 Desember 2024.

"Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan," jelas Harli.

Kasus Jual Beli Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Gus Yaqut

Selain Helena, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas nama terdakwa Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.

Diketahui, terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.(Ant)

Kapuspenkum Kejagung (tengah)

Kasus TPPU Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Dua Bos Perusahaan Gula Dicekal ke Luar Negeri

Dua nama penting dari PT Sugar Group Companies (SGC), dicekal Kejagung terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2025