Hakim Tolak Permohonan Agus Buntung Untuk jadi Tahanan Rumah

Agus Disabilitas menuju mobil tahanan usai persidangan (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Permohonan terdakwa kasus pelecehan seksual dan persetubuhan, IWAS alias Agus Disabilitas, untuk pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah, ditolak majelis hakim.

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Agus Buntung, Aminuddin. Dia mengatakan permohonan Agus untuk menjadi tahanan rumah ditolak majelis.

"Pengalihan status tahanan dan tahanan rutan ke tahanan rumah tidak dikabulkan oleh majelis hakim," katanya usai sidang Agus di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 23 Januari 2025. 

Di Kalsel Seorang Ayah Setubuhi Anak Tirinya Sejak Kelas 5 SD Hingga Hamil

Agus Buntung ngeluh soal fasilitas Lapas

Photo :
  • IST

Pengacara lainnya, Donny mengatakan alasan hakim menolak permohonan Agus adalah untuk kelancaran sidang. Sehingga Agus dapat dihadirkan tepat waktu.

Hakim Tangguhkan Larangan Trump soal Mahasiswa Asing Kuliah di Harvard, Begini Reaksi Gedung Putih

"Alasannya dengan mempertimbangkan alasan subjektif bahwa masih dianggap perlu untuk tetap dilakukan penahanan terhadap Agus. Demi lancarnya persidangan," ujarnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, mengatakan alasan hakim belum mengabulkan permohonan Agus adalah untuk kelancaran sidang.

"Majelis hakim masih menahan saudara IWAS dengan pertimbangan kelancaran sidang," ujarnya.

Agus sebelumnya mengeluhkan kondisi rutan tempat dia ditahan. Di mana fasilitas toilet dan pendamping tahanan profesional tidak tersedia, sehingga dia mengaku kesulitan beraktivitas.

Menjawab itu, Lalu Sandi mengatakan fasilitas rutan tempat Agus ditahan sudah cukup baik.

"Informasi yang didapat majelis hakim bahwa fasilitas di rutan sudah cukup bagi yang bersangkutan. Informasi ini dari pendamping disabilitas Dinas Sosial," ujarnya. 

Dia mengatakan alasan tidak nyaman di rutan hanya merupakan alasan subjektif Agus.

"Saudara IWAS sebagai terdakwa telah mendapatkan fasilitas yang layak di rutan. Mengenai alasan ketidaknyamanan merupakan alasan subjektif yang bersangkutan," katanya.

Lalu Sandi juga mengatakan permohonan Agus menjadi tahanan rumah bukan ditolak majelis, melainkan majelis belum dapat memutuskan.

"Bukan ditolak. Jadi permohonan yang bersangkutan sampai saat ini majelis hakim belum mengeluarkan penetapan," ujarnya.

Agus Buntung saat memasuki mobil tahanan (Satria)

Divonis 10 Tahun Kasus Pencabulan, Agus Buntung Banding

Agus Buntung divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus pelecehan seksual atau pencabulan.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025