Babak Baru Kasus Korupsi SPPD Fiktif Beramai-ramai di Sekretariat DPRD Riau

Ilustrasi Korupsi
Sumber :
  • Pexels.com

Pekanbaru, VIVA –  Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.

Menurut Ade Kuncoro Ridwan, Jumat, 31 Januari 2025, sejumlah 120 aparatur sipil negara (ASN), 2 tenaga ahli, dan 51 tenaga harian lepas (THL) sudah mengembalikan dana perjalanan dinas fiktif yang sebelumnya mereka terima.

"Total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp16.149.745.800," kata Ade Kuncoro Ridwan dikutip dari keterangan resmi, Sabtu 1 Februari 2025.

Ilustrasi korupsi.

Photo :
  • freepik.com/freepik

Ade mengatakan, dari total 401 saksi yang telah diperiksa, 353 di antaranya sudah dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik dan diminta mengembalikan uang yang diterima.

"Tentu bagi yang tidak mengembalikan dalam batas waktu yang ditentukan, akan diproses hukum dan berpotensi menjadi tersangka. Batas waktu pengembalian, Jumat kemarin," ujar Ade.

Ade menjelaskan, berdasarkian penghitungan awal penyidik, ditemukan bahwa dari Rp206 miliar anggaran SPPD untuk tahun 2020 hingga 2021, terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp162 miliar.

Meski demikian, menurut Ade, untuk jumlah final pihaknya sampai kini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Kejagung Jadi Lembaga Terpercaya, Pengamat Sebut Perpres Perlindungan Jaksa Bentuk Komitmen Prabowo atas Penegakan Hukum

"Nanti, setelah audit BPKP selesai, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi tambahan dan tiga ahli. Baru kemudian dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk penetapan tersangka," ujarnya.

Kasus Pengadaan Laptop, Kejagung Geledah 2 Apartemen Milik Stafsus Mantan Mendikbud
Juru Bicara KPK Budi Prsateyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

2 Terdakwa Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB Divonis 6 Tahun dan 7 Tahun 6 Bulan Penjara, KPK Bilang Begini

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa KPK.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025