Penjual Gas LPG 3 Kg Keluhkan Aturan Baru yang Tak Bisa Beli Eceran: Kasihan Masyarakat!

Jubaedi, penjual gas 3 kg
Sumber :
  • YouTube @tvOne

Jakarta, VIVA – Kelangkaan gas LPG 3 kg atau yang dikenal dengan sebutan 'gas melon' semakin terasa di masyarakat sejak diberlakukannya aturan baru pada 1 Februari 2025. Kebijakan tersebut melarang penjualan LPG 3 kg secara eceran, sehingga masyarakat hanya bisa mendapatkannya melalui pangkalan resmi.

Tabung Gas Cepat Habis Padahal Jarang Dipakai? Ini 4 Cara Mengatasinya

Di tengah kondisi ini, salah satu pangkalan resmi LPG di Cipinang, Jakarta Timur, tetap mendapatkan pasokan gas yang stabil.

Jubaedi, pemilik pangkalan LPG tersebut, mengungkapkan bahwa kelangkaan terjadi bukan karena pasokan berkurang, melainkan karena banyaknya permintaan akibat keterbatasan distribusi ke pengecer.

8 Trik Jitu Hemat Gas LPG, Masak Setiap Hari Tanpa Takut Boros

“Kalau di luar sih langka iya, tapi kalau di pangkalan saya Alhamdulillah pasokan lancar-lancar saja. Hanya saja, karena banyak orang yang tidak dapat LPG 3 kg di tempat lain, mereka akhirnya menyerbu ke saya, jadi terkesan langka,” ujar Jubaedi, dilansir YouTube tvOne, pada Senin (3/1/2025).

Ilustrasi tabung gas LPG

Photo :
  • Istimewa
TERPOPULER: Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan, Cara Atasi Suara Mendesis di Tabung Gas LPG

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat membeli gas hanya di pangkalan resmi justru menyulitkan. Ia mencontohkan bahwa masyarakat dari wilayah lain seperti Pulo Gadung harus menempuh jarak jauh untuk membeli gas, sedangkan pangkalan tidak beroperasi 24 jam seperti warung pengecer.

“Kalau semua harus beli di pangkalan resmi seperti saya, kasihan masyarakat. Masa mereka harus jauh-jauh ke sini? Selain itu, pangkalan juga punya jam operasional terbatas, sedangkan banyak warung pengecer yang buka 24 jam. Jadi, kalau kami tutup, masyarakat harus beli di mana?” lanjutnya.

Sebagai pemilik pangkalan resmi yang sudah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) sejak 2013 atau 2014, Jubaedi menjelaskan prosedur baru pembelian LPG 3 kg. Setiap pembeli wajib menunjukkan fotokopi KTP atau KTP asli yang akan difoto dan didaftarkan ke Pertamina. Dalam aturan terbaru, setiap KTP hanya dapat membeli maksimal lima tabung gas per bulan.

“Jadi, nanti datanya akan dikirim ke Pertamina. Apakah pembelian disetujui atau tidak, itu tergantung keputusan dari Pertamina,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan baru ini, tantangan dalam distribusi gas LPG 3 kg semakin nyata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya