Nusron Wahid Heran SHM 11 Hektare Tanah Warga Pindah Misterius ke Area Pagar Laut Bekasi
- Antara
Bekasi, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah seluas 11 hektare telah berpindah secara misterius ke area pagar laut perairan Paljaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Nusron Wahid saat melakukan sidak pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 4 Februari 2025.
Menurut Nusron, sertifikat tanah seluas 11 hektare tersebut berupa 89 bidang tanah milik 84 warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.
"PTSL-nya terbit tahun 2021. Kemudian dipindah petanya ke laut pada Juli tahun 2022, setahun kemudian (setelah PTSL)," kata Nusron
Pagar bambu di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi
- Istimewa
Ia mengaku heran nomor identifikasi bidang tanah milik warga yang notabene berada di wilayah darat tiba-tiba bisa berpindah ke area pagar laut, terlebih saat mengetahui telah terjadi manipulasi data dari hasil pemindahan sertifikat tersebut.
Dia mengatakan ada penambahan luas area yang sangat fantastis ketika pemindahan data sertifikat ke area laut, yakni dari 11 hektare yang dimiliki 84 orang menjadi 72 hektare atas nama 11 orang.
"Padahal menurut NIB-nya yang di darat yang kita tinjau hanya 11 hektare. Jadi ini manipulasi data," ujarnya
Kementerian ATR/BPN memastikan akan menghapus data hasil pemindahan sertifikat tersebut mengingat pemerintah selama ini tidak pernah menerbitkan sertifikat di area Perairan Paljaya.
"Ya otomatis hapus ini karena memang kita tidak pernah menerbitkan sertifikat di sini dan kalau ada indikasi pidana, kami dari BPN akan mengadukan ke APH," kata dia.
Ulah Oknum ATR/BPN
​​​​​​​Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkap bahwa munculnya serikat hak milik di wilayah Perairan Bekasi, diduga karena ada keterlibatan oknum ATR/BPN setempat.Â
Dia menyebut, kasus SHM di Perairan Bekasi terbagi menjadi dua wilayah. Oknum ATR/BPN itu bergerak di Desa Segara Jaya, Taruma Jaya.Â
"Yang pertama di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya. Ini murni ulah oknum ATR/BPN," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025.Â
Politikus Golkar itu lanjut menjelaskan, munculnya SHM tersebut terjadi pada tahun 2021. Waktu itu, ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Â
Di sana, kata dia, terdapat 89 SHM yang diterbitkan untuk 67 orang berupa tanah dasar perkampungan dengan luas total 11,263 hektare.
"Tiba-tiba bulan Juli 2022, terdapat perubahan data pendaftaran yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran menjadi penerimanya 11 orang, berupa perairan laut luas total 72,571 hektare," kata Nusron.Â
Nusron menekankan, data tersebut didapatkan dari hasil investigasi internal Kementerian ATR/BPN. Namun, kata dia, untuk pelakunya masih didalami.Â
"Siapa yang terlibat, ini sedang diinvestigasi oleh Irjen kasus ini. Jadi dulunya di darat, tiba-tiba berubah jadi laut. Saya akui ini ulah oknum ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," tegasnya. (ant)
Â