Geledah Rumah Ketum PP Japto dan Eks Waketum Nasdem Ahmad Ali, KPK Sita Uang Rp59,49 M

Eks Waketum Nasdem, Ahmad Ali.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Penyidik KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali pada Selasa 4 Februari 2025. Penggeledahan dilakukan KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

KPK Klarifikasi soal Ridwan Kamil Diduga Samarkan Aset Kendaraan Atas Nama Ajudan

Dari penggeledahan di rumah Japto dan Ahmad Ali, KPK berhasil menyita uang total Rp59,49 miliar. Rinciannya, dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar.

"Lokasi [penggeledahan] yang pertama, di rumah Saudara AA [Ahmad Ali] di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis 6 Februari 2025.

Kasus Jual Beli Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Gus Yaqut

Selain itu, KPK juga mengamankan barang lainnya dari rumah Ahmad Ali seperti dokumen, barang bukti elektronik, tas serta jam tangan branded.

Jubir KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Terkuak! KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Pegawai

Tessa menjelaskan penyidik berhasil menyita uang Rp56 miliar usai melakukan penggeledahan di rumah Japto. 

"Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4. Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa.

Adapun penggeledahan di rumah Ahmad Ali berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara, penggeledahan di rumah Japto berlangsung sejak pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB. "Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan untuk tersangka RW," tuturnya.

Diketahui, eks Bupati Kukar Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Rita juga sudah diadili dalam kasus gratifikasi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara. Rita juga diminta untuk membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam perkembangannya, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Juli 2024. KPK mengungkap Rita menerima duit dari pengusaha tambang.


 

 

Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2024

Sudah 140 Hari usai Rumah Digeledah, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil?

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB, dan menyita sejumlah kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025