Praktisi Hukum Soroti UU Kejaksaan Baru: Pemicu Penyalahgunaan Wewenang Jaksa

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Undang-undang Kejaksaan yang baru kini menjadi sebuah sorotan. Pasalnya, UU tersebut dinilai sejumlah pakar hukum bisa membuat adanya kekuasaan yang besar untuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

PDIP Bakal Sikapi Putusan MK soal Pemilu Tunggu Megawati Pulang dari China

Sehingga, para praktisi hukum menilai bahwa ada sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dan dapat memicu impunitas dalam penegakan hukum.

Sejumlah praktisi hukum yang menyoroti UU Kejaksaan Agung baru ini di antaranya Praktisi hukum dan Presiden DPP LIRA, Andi Syafrani; Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Alfitra; Aktivis HAM dan Pendiri Lokataru, Haris Azhar.

Soroti Maraknya Krisis Lingkungan, Cak Imin: Levelnya Sudah Mengerikan!

"Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini telah memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, sehingga dapat memicu impunitas dan penyalahgunaan wewenang," ujar Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra kepada wartawan dikutip Jumat, 7 Februari 2025.

Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Upaya Kejaksaan Kembalikan Kerugian Negara Bisa Ditiru Aparat Penegak Hukum

Sementara, Andi Syafrani menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum yang dapat memicu korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Mereka menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia.

"Kita perlu melakukan reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan, sehingga dapat memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia," jelas Andi Syafrani.

Aktivis HAM, Haris Azhar berharap Undang-Undang Kejaksaan bisa memberikan perspektif kritis terhadap perlindungan hak asasi manusia. 

Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan hukum yang kompleks ini. 

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan muncul rekomendasi dan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem peradilan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya impunitas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya