Kubu Hasto Minta AKBP Rossa Purbo Bekti Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Begini Respons KPK

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permintaan untuk menghadirkan penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti. Permintaan itu disampaikan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Tim biro Hukum KPK Iskandar mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan kehadiran AKBP Rossa saat rampung menjalani sidang penyerahan bukti dari kubu Hasto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2025.

"Secara materi masih kami pertimbangkan untuk apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak," kata Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin 10 Februari.

Dia bilang KPK melakukan setiap proses sudah sesuai prosedur. "Karena ini kan kalau dari hasil-hasil yang sudah kami sampaikan itu memang sudah sesuai dengan prosedur," lanjutnya.

Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Pun, Iskandar menambahkan semua dalil yang sudah disampaikan kubu Hasto bakal diuji secara bersama-sama. "Kalau menyiapkan (saksi) sudah, cuma masalah kepastian akan kami ajukan atau tidak itu masih kita pertimbangkan," tutur Iskandar.

Menurutnya, masih banyak yang yang dipertimbangkan. Terlebih dalam membuktikan soal gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

Langkah Sekjen PDIP Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku.

Harun Masiku jadi Buronan, Kuasa Hukum Sebut Kegagalan KPK Tumbalkan Hasto Jadikan Tersangka

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.


 

KPK soal Pemeriksaan RK di Kasus Korupsi BJB: Tinggal Tunggu Waktu
Tom Lembong

Jaksa: Tom Lembong Tak Terima Dana tapi Kebijakannya Perkaya 10 Pihak

Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2025