Pengacara Ronald Tannur Juga Didakwa Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Lisa Rachmat didakwa memberikan uang yang berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Jaksa Resmi Ajukan Banding Vonis Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur

Adapun tiga hakim yang diberikan suap oleh Lisa Rachmat yakni Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik. Sidang pembacaan dakwaan Lisa Rachmat dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," ujar jaksa di ruang sidang.

Satpam PN Surabaya Ungkap Kode Kamar Transferan Duit dari Pengacara Ronald Tannur

Lisa memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya dalam tiga kali pertemuan. Dalam pertemuan pertama, Lisa memberikan uang sebesar 140 ribu dolar Singapura di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024, sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang, dan Rp1 miliar serta 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum," kata jaksa.

Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul di Dakwaan Kasus Impor Gula, Tom Lembong Bilang Begini

"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," imbuh jaksa.

Lisa Rachmat dinilai jaksa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Marcella Santoso.

Babak Baru Kasus Suap Hakim dan TPPU, Marcella Santoso dan 4 Tersangka Siap Disidang

Perkara dugaan suap hakim dan perintangan penyidikan yang menjerat pengacara Marcella Santoso terus bergulir. Dengan pelimpahan ini kelima tersangka selangkah akan sidang

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025