Kasus Pagar Laut, Kakak Ipar Sekdes Kohod Sempat Cegah Bareskrim Saat Hendak Sita Komputer
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA -- Kakak ipar dari Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta sempat melarang penyidik dari Bareskrim Polri untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti terkait kasus pagar laut.
Hal itu terjadi saat petugas melakukan penggeledahan di kediaman Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 10 Februari 2025 hingga Selasa, 11 Februari 2025 dinihari.
"Komputernya memang boleh disita?" tanya Marmadi, kakak ipar dari Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.
"Boleh pak, kami boleh menyita apa saja," jawab tim penyidik.
Proses pencabutan pagar bambu yang berada di laut tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Mendengar jawaban itu, Marmadi pun langsung melarang dan meminta tim penyidik untuk tidak mengambil komputer milik Ujang Karta.
"Jangan, jangan, itu jangan diambil," kata Marmadi dengan suara yang mulai meninggi.
Merasa heran, tim penyidik menanyakan alasan dia melarang komputer tersebut disita. Marmadi pun menjelaskan alasannya dengan nada yang terbata-bata sehingga tidak bisa diterima oleh pihak penyidik.
Kemudian, salah satu anggota tim penyidik pun menjelaskan kepada Marmadi bahwa tindakannya itu dianggap telah menghalangi proses penyidikan.
"Kita boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," kata Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Prayoga Angga Widyatama.
Alhasil, komputer itu pun disita tim penyidik dari Bareskrim Polri dan dimasukkan dalam kantong plastik bening dengan logo Bareskrim Polri. Bukan hanya barang elektronik berupa komputer, petugas juga mengamankan dokumen yang langsung disimpan dalam plastik berlogo Bareskrim.
