Bareskrim Polri Temukan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Pagar Laut oleh Kades Kohod
- Divisi Humas Polri
Jakarta, VIVA - Polri mengungkap modus operandi pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan atau SHGB dan sertifikat hak milik atau SHM, di wilayah pagar laut Tangerang oleh Kepala Desa atau Kades Kohod, Arsin.
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Dari hasil pemeriksaan, disamping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu," ujar dia, Selasa 11 Februari 2025.
ia menjelaskan, surat palsu itu dipakai mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Katanya, ada pihak lain yang membantu Arsin.
"Tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Personel ada 20 orang untuk melakukan penggeledahan terkait dengan kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," katanya.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yang mana selain rumah dari Arsin bin Asip, polisi juga menggeledah rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan Kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.
"Personel 20 orang dibagi ke 3 lokasi," ucap dia.
