Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis. Harvey dijatuhi pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Tom Lembong Ajukan Memori Banding, Harap Hakim Tinggi Cermati Fakta Sidang

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang, Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim banding menyatakan Harvey Moeis secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer. "Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," ujarnya.

Ajukan Banding, Cak Imin Harap Tom Lembong Dapat Keadilan

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus timah.

Tom Lembong Tak Terima Dicap Koruptor, Kejagung Juga Siap Lawan di Banding!

Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara. Jaksa akhirnya mengajukan banding.

Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor kepada Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Terdakwa Kopda Bazarsah saat persidangan pembacaan vonis

Divonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding

Kopda Bazarsah divonis mati terkait kasus penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2025