Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis. Harvey dijatuhi pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang, Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim banding menyatakan Harvey Moeis secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer. "Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," ujarnya.

6 Orang Diamankan Dalam OTT KPK di Mandailing Natal Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus timah.

Jaksa Resmi Ajukan Banding Vonis Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur

Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara. Jaksa akhirnya mengajukan banding.

Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor kepada Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan Digeledah, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar

Uang itu terbungkus dalam satu pak plastik bening terpisah masing-masing Rp1 miliar.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2025