PB IKA-PMII Kubu Munas VII Lanjutan Banding Putusan Kemenkum: Itu Bertentangan dengan Hukum
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) versi Munas VII lanjutan resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah banding itu terkait putusan Kementerian Hukum dengan surat Keputusan Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tentang persetujuan perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tanggal 11 April 2025.
Ketua Umum PB IKA PMII terpilih versi Munas VII Selamet Ariyadi menjelaskan upaya hukum itu juga sudah didaftarkan di PTUN Jakarta. Perkara itu dengan register nomor: 222/G/2025/PTUN.JKT. tanggal 8 Juli 2025.
Menurut dia, pengesahan perubahan itu bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ia menekankan pihaknya menduga cara itu sebagai tindakan yang ilegal.
Maka itu, ia bilang pihaknya juga mengajukan surat keberatan kepada Menteri Hukum RI dan surat banding administratif kepada Presiden RI.
Pun, ia menambahkan pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum dengan gugatan Tata Usaha Negara pada PTUN Jakarta atas terbitnya surat Keputusan Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 terkait persetujuan perubahan Perkumpulan Alumni PMII tanggal 11 April 2025.
Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA PMII, Akhmad Muqowam juga turut beri penjelasan terkait pelaksanaan Munas VII IKA PMII yang digelar pada 21-23 Februari 2025 di Grand Sahid Jaya Hotel. Kata dia, Munas VII itu sudah mengandendakan beberapa pembahasan. Namun, karena situasi tak kondusif sehingga sidang pleno pun sepakat dihentikan.
Kemudian, Munas VII IKA PMII dilanjutkan pada tanggal 27 Mei 2025 di Hotel Pomelotel Jakarta. "Hasil dari Munas VII IKA-PMII melalui musyawarah mufakat memutuskan dan menetapkan sahabat H. Slamet Ariyadi, sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII terpilih masa khidmat 2025-2030” kata Akhmad Muqowam, Jumat, 11 Juli 2025.
