KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP

Plh Dirdik KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP. Penahanan dilakukan KPK pada Kamis 13 Februari 2025.

Tersangka Kasus LPEI Gunakan Uang Hasil Korupsi Rp 150 Miliar Buat Judi

KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari kedepan. Mereka ditahan sampai 4 Maret 2025. 

"KPK melakukan Upaya Paksa berupa Penahanan terhadap 3 (tiga) orang mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP. MYH dan HMAC untuk 20 hari kedepan, sampai dengan Tanggal 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di KPK, Kamis 13 Februari 2025.

KPK Beri Peringatan Kerabat yang Diduga Pindahkan 3 Mobil dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer

Hanya tiga tersangka yang ditahan. Padahal, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Budi menyebut para tersangka bakal ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK.

"Surat Perintah Penahanan Nomor : 10-12/DIK.01.03/01/02/2025, Tanggal 13 Februari 2025," kata dia.

Dukung Logistik Nasional, Jembatan Nusantara Angkut 1,3 Juta Kendaraan Semester I-2025

Adapun empat orang yang dijadikan tersangka oleh KPK yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Akibat upaya jahat para tersangka, negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini. Kerugian negara usai Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas dianiaya senior

Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky Bertambah Jadi 22 Orang

Bertambahnya tersangka tersebut setelah melalui pemeriksaan para saksi dengan melihat barang bukti yang ada sehingga penyidik melakukan penambahan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025