Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun, Hotman Paris: Kita akan All Out di MA
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, VIVA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan memperberat vonis terhadap Budi Said jadi 16 tahun. Selain kurungan pidana, crazy rich Surabaya itu dijatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.
Putusan tersebut diapresiasi ahli pidana IAIN Tulungagung, Dian Ferricha. Menurut dia, hal itu membuktikan majelis hakim independen dan objektif dalam menjatuhkan putusan. Kata dia, dengan putusan itu, keraguan publik terhadap lembaga peradilan akan pulih kembali.
Menurut dia, putusan itu diharapkan akan diikuti judex juris jika nanti Budi said mengajukan kasasi.
"Karena di tengah adanya efisiensi anggaran dan pengawasan yang intensif dari Komisi Yudisial, lembaga peradilan mulai dari Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung wajib menjaga marwah dan kredibilitas lembaga," kata Dian di Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2025.
Hotman Pastikan Kasasi
Pengacara Budi Said, Hotman Paris mengatakan kliennya menyatakan banding dan tak terima dengan putusan tersebut. Dia menuturkan siap berjuang membela Budi said saat tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
"Ya gak apa-apa (vonis Budi Said diperberat), kita akan all out di MA," kata Hotman dikutip pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
- VIVA/Andrew Tito.
Namun, pengacara kondang itu tak menjelaskan strateginya dalam memperjuangkan keadilan untuk kliennya tersebut.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap Budi Said. Majelis hakim yang memvonis diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan "Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.”
Selain vonis 16 tahun bui, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Budi Said juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 Triliun dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ujar hakim dalam amar putusan banding dikutip pada Jumat 21 Februari 2025.
Adapun rincian jumlah total uang pengganti Rp1,1 triliun itu terdiri atas:
a. Sebanyak 58,841 kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar).
b. Sebanyak 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Dalam kasus ini, Budi Said merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam yakni setara Rp35,5 miliar. Dari bukti data dan dokumen keuangan, tak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan Budi Said atas emas Antam seberat 1.136 kg (1,1 ton).