Menag Usul ke Arab Saudi Batas Usia Tak Jadi Patokan: Ada Jemaah Haji di Atas 90 Tahun Masih Kuat

Ilustrasi Jemaah Haji
Sumber :
  • istockphoto.com/afby71

Jakarta, VIVA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan harapan masyarakat Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Ia menekankan bahwa kriteria *istitha’ah* (kemampuan) dalam berhaji sebaiknya didasarkan pada kondisi kesehatan jemaah, bukan sekadar faktor usia.  

BP Haji Tolak Usulan Menag Berangkatkan Jemaah Haji dengan Kapal Laut

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar dan Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel

Photo :
  • HUMAS/Kemenag

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menag kepada Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel, dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, Senin (24/2/2025). Hadir Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal bin Abdullah Al-Amudi, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, serta Tenaga Ahli Menteri Agama, Bunyamin Yafid. 

7 Fakta Kepulangan Terakhir Jemaah Haji Indonesia 2025: 46 Jemaah Masih Dirawat di Saudi

"Kami berharap kriteria utama dalam penentuan istitha’ah haji didasarkan pada kesehatan fisik, bukan usia. Sebab, banyak calon jemaah yang usianya sudah lanjut tetapi masih sangat bugar dan mampu menjalankan ibadah dengan baik," ujar Nasaruddin Umar dalam keterangannya di wesbite Kemenag..  

Menurutnya, realitas di Indonesia menunjukkan bahwa usia tidak selalu menjadi indikator kesehatan seseorang.  

Kloter KJT 28 Asal Majalengka dan Cimahi Jadi Jemaah Haji Terakhir yang Pulang ke Tanah Air

"Ada jemaah berusia lebih dari 90 tahun yang masih sangat kuat, sementara ada juga yang lebih muda tetapi sudah lemah secara fisik. Oleh karena itu, kami meminta agar yang dijadikan acuan adalah kemampuan fisik, bukan sekadar angka usia," tambah Menag.  

Menag juga mengusulkan agar, jika pemerintah Arab Saudi berencana menetapkan aturan baru terkait batasan usia jemaah haji, Indonesia diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.  

"Jika memang ada perubahan kebijakan terkait batas usia, kami berharap diberikan masa transisi selama satu tahun. Ini penting agar calon jemaah memiliki waktu yang cukup untuk memahami aturan baru dan mempersiapkan diri dengan baik," jelasnya.  

Ia menekankan bahwa perubahan mendadak dalam kebijakan haji bisa menyulitkan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.  

"Sosialisasi mendadak tentu akan menyulitkan kami. Oleh karena itu, kami meminta agar ada tenggang waktu yang cukup sebelum aturan diberlakukan," pungkasnya.  

Usulan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah Arab Saudi dalam merumuskan kebijakan haji yang lebih inklusif dan mempertimbangkan kondisi kesehatan jemaah secara lebih adil.

Jemaah haji Indonesia dan mancanegara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah

Belum Semua Pulang, 40 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi

40 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Ini Daftar Kontak Tim Penghubung.

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025