Rumah Broker Minyak Riza Chalid Digeledah, Ini Hasilnya
- kaskus.co.id
Jakarta, VIVA -Â Sejumlah uang disita dari penggeledahan dua lokasi milik pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC). Hal itu dibenarkan salah satu Penyidik Kejaksaan Agung berinisial N, yang ikut dalam penggeledahan.
"Ada sedikit sejumlah uang (disita)," kata dia pada Rabu, 26 Februari 2025.
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Namun, tidak dirinci berapa uang itu lantaran masih harus dilakukan penghitungan. Kemudian, ada juga beberapa dokumen disita dalam penggeledahan.
Adapun, penggedahan dilakukan di sebuah rumah Jalan Jenggala II Nomor 1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Plaza Asia Lantai 20, Sudirman, Jakarta.
Rumah yang dijadikan kantor tersebut pun disegel, lantaran proses pencarian barang bukti belum rampung. Rencananya, penggeledahan bakal dilakukan lagi.
"Menemukan beberapa dokumen yang terdiri dari 34 kontainer dokumen dan 49 bundel dokumen. Ada barang bukti elektronik yang ada di dalam 2 CPU," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor milik broker minyak Mohammad Riza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025. Penggeledahan terkait penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah.Â
"Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan ini masih berlangsung karena dimulai tadi sejak pukul 12," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Selasa, 25 Februari 2025.
Harli merinci penggeledahan dilakukan di sebuah perkantoran pertama di Plaza Asia lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.Â
Ketujuh tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono.Â
Lebih lanjut, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.Â
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.