Pentolan PP Japto Soerjosoemarno Bakal Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno hari ini Rabu, 26 Februari 2025. Dia pun mengaku bakal siap hadir memenuhi panggilan KPK.

Mahfud MD Setuju Prabowo Tempatkan TNI di Sektor Tertentu Tempat Mafia Hidup

Diketahui, Japto bakal dipanggil berkapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

"Sepertinya beliau akan datang hadir sebagai warga negara yang taat hukum," ujar Sekjen Pemuda Pancasila, Arif Rahman saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Dituntut 20 Tahun, Jaksa Sebut Makelar Kasus Zarof Ricar Ciderai Lembaga Peradilan

Ketum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto S Soerjosoemarno

Photo :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

Belum diketahui apa yang bakal didalami KPK untuk memeriksa Japto terkait kasus Rita. Pemeriksaan baru akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Diketahui, Rita mulanya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Namun begitu, upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini, dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Di sisi lain, Rita juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya