Beli Apartemen Berujung Penjara, Anak Korban Lapor ke DPR Minta Penyelesaian

Alya Hiroko Oni, anak dari Ike Farida
Sumber :
  • YouTube @tvOne

Jakarta, VIVA – Sejumlah korban sengketa apartemen mengadu ke Komisi III DPR RI pada Kamis, 27 Februari 2025. Komisi III DPR RI, yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang hukum, HAM, dan keamanan, menerima pengaduan terkait masalah hukum yang dihadapi para korban.

Keluarga Tak Percaya Arya Daru Bunuh Diri, DPR Minta Polisi Lanjutkan Penyelidikan

Salah satu pengadu adalah Alya Hiroko Oni, anak dari Ike Farida, yang telah memperjuangkan hak atas apartemennya sejak tahun 2012.

Perjalanan Kasus Sengketa Apartemen Ike Farida

Komisi III DPR: Penyidik Masih Belum Tutup Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru

Ike Farida (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/Foe peace simbolon

Pada 2012, Ike membeli sebuah unit apartemen secara tunai dari pengembang PT Elite Prima Hutama (EPH). Namun, harapan Ike untuk mendapatkan kepastian hukum atas properti tersebut kandas ketika pengembang menolak untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB).

DPR Minta Polisi Tindak Tegas 9 Terduga Perusak Rumah Doa di Padang

Penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa hukum Indonesia mengharuskan adanya perjanjian perkawinan pisah harta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing (WNA) untuk menghindari komplikasi kepemilikan aset.

Dalam kasus Ike, ia menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan Jepang tanpa perjanjian pisah harta, sehingga pengembang enggan melanjutkan proses legalitas apartemen tersebut.

Merasa dirugikan, Ike menggugat PT EPH melalui jalur hukum. Sayangnya, perjuangannya tidak membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung (MA) secara berurutan menolak gugatannya, dengan alasan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan pengembang melakukan wanprestasi.

Tidak menyerah, Ike mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan menyertakan bukti baru atau novum. Kali ini, keberuntungan berpihak padanya. MA memutuskan untuk memenangkan Ike dan mengakui hak kepemilikannya atas unit apartemen yang telah dibelinya bertahun-tahun lalu.

Namun, kemenangan tersebut tidak serta merta mengakhiri masalah Ike. PT EPH melaporkan Ike atas dugaan memberikan sumpah dan keterangan palsu dalam proses hukum, yang berujung pada tuntutan pidana. Ike dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas dakwaan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Photo :
  • Istimewa

Komisi III DPR RI merespons dengan janji untuk menindaklanjuti pengaduan ini dan akan meminta Polri untuk membantu penyelesaian sengketa sesuai peraturan perundang-undangan.

Alya Hiroko Oni menyampaikan rasa syukurnya atas rekomendasi yang diberikan oleh DPR dalam menangani kasus ini.

"Alhamdulillah, hari ini pihak Komisi III DPR Republik Indonesia telah menerima pengaduan kami dan mengizinkan kami untuk menyampaikan langsung permasalahan yang kami hadapi. Kami mengadukan tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi yang dialami oleh mama saya," ujar Alya.

Alya berharap, dengan adanya surat rekomendasi dari Komisi III DPR RI, pihak pengembang dapat membuka mata dan menghentikan penggunaan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan tindakan kriminal terhadap ibunya.

"Saya berharap, dengan adanya surat rekomendasi dari Komisi III DPR RI, pihak pengembang dapat membuka mata dan menghentikan penggunaan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan tindakan kriminal terhadap mama saya," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya