Partai Buruh Nilai PHK Karyawan PT Sritex Ilegal
- X @omheyu
Jakarta, VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menilai PHK terhadap ribuan karyawan PT Sritex, Jawa Tengah, ilegal. Pasalnya, PHK tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
"Partai buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan PT Sritex sekitar 8.400an orang tersebut adalah ilegal dan bertentangan dengan UU ketenagakerjaan, baik yang diatur oleh keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 68 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh Partai Buruh dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu, 2 Maret 2025.
Said menjelaskan bahwa PHK itu tidak diawali dengan mekanisme 'bipartit' yang merupakan mekanisme perundingan antara buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha.
Kemudian, PHK itu juga tidak diawali dengan mekanisme 'tripartit' yang merupakan perundingan antara buruh, serikat pekerja, dan pihak ketiga sebagai mediator, yakni Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Aksi tanda tangan di seragam karyawan Sritex untuk kenang-kenangan pasca PHK masal.
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
"Dalam keputusan MK mekanisme PHK dimulai dengan Bipartit, Bipartit itu harus ada notulennya, sekarang pertanyaannya ada gak notulen hasil perundingan antar serikat pekerja PT Sritex dan pimpinan perusahaan ada enggak," kata dia.
Dalam kasus PHK PT Sritex yang dinyatakan pailit atau bangkrut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), harus dijelaskan alasan pailit, nilai kekayaan, dan aset perusahaan terkini, serta pihak yang akan membayar pesangon.
“Paling sederhana mana notulen Bipartit antara serikat pekerja PT Sritex atau perwakilan karyawan yang disetujui oleh seluruh karyawan yang memuat antara lain penyebab PHK, betul pailit semua orang sudah tahu, tapi kenapa pailit nya, berapa harta kekayaan perusahaan yang terakhir siapa yang membayar pesangon nya yang kedua, apakah kurator ataukan pimpinan perusahaan, jadi siapa yang bayar pesangon?," kata dia.
“Berarti kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi. Atau orang karyawan tersebut dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” sambungnya.
Said menegaskan sampai saat belum ada pemberitaan media massa terkait besaran pesangon yang diterima oleh karyawan PT Sritex
"Ini kami bisa menuntut perusahaan Sritex dengan tuntutan penggelapan uang buruh. Tidak ada satupun buruh yang tahu berapa pesangonnya,” pungkasnya.