PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Hasto Digelar 10 Maret

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ditunda. Sidang praperadilan Hasto melawan KPK soal kasus penetapan tersangka kasus suap ditunda hingga Senin 10 Maret 2025.

Nadiem Makarim Bakal Penuhi Panggilan KPK Besok

Adapun perkara praperadilan soal kasus suap Hasto teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim saat mulai persidangan, mulanya membacakan terkait dengan permintaan permohonan penundaan yang diajukan KPK.

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
KPK Panggil Eks Menag Yaqut Besok untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK, kata Hakim, meminta untuk menunda persidangan selama dua pekan. Namun, hakim mengabulkan bakal menunda sidang selama satu pekan.

"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," ujar hakim tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 3 Maret 2025.

Hasto Mau Diperiksa Lagi Usai Dapat Amnesti? Begini Penjelasan KPK

Di sisi lain, tim hukum Hasto Kristiyanto meminta hakim menunda persidangan hanya 3 hari. Namun permintaan itu dikabulkan hakim.

"Jadi mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini," kata hakim.

Selanjutnya, hakim melakukan pemeriksaan legal standing tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Sidang ditunda hingga Senin 10 Maret 2025.

"Kepada pihak Termohon akan dilakukan pemanggiilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila Termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," beber hakim.

Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya