KPK Belum Siap, Gugatan Praperadilan Kedua Hasto soal Perintangan Penyidikan Ditunda
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan, bahwa sudah mengajukan surat permohonan permintaan penundaan sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan bakal menunda persidangan praperadilan Hasto.
Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka perintangan penyidikan telah teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu mulanya membacakan soal surat permohonan penundaan yang diajukan KPK yang meminta penundaan selama dua minggu.
Hakim mengabulkan sidang praperadilan soal perintangan penyidikan Hasto ditunda sampai Jumat, 14 Maret 2025. Hakim mengatakan penundaan itu sudah mempertimbangkan berbagai hal.
"Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat, tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin, 3 Maret 2025.
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Hakim mengatakan pemanggilan KPK pada Jumat, 14 Maret 2025 menjadi panggilan terakhir. Dia mengatakan sidang akan tetap digelar jika nantinya KPK tidak datang.
"Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi sidang akan digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak Termohon," kata hakim.
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada awal 2020 lalu.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.