Kubu Hasto Harap Penundaan Praperadilan Tak Dijadikan Akal-akalan KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan
- tvOne
Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan untuk menunda persidangan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, soal penetapan tersangka suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Tim hukum Hasto Kristiyanto buka suara.
Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengharapkan atas penundaan sidang praperadilan Hasto ini tidak dijadikan sebuah akal-akalan belaka. Dia berharap di tengah penundaan sidang praperadilan ini, KPK justru diharapkan tidak dengan cepat menuntaskan berkas perkara Hasto Kristiyanto.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu," ujar Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025.
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Dia menjelaskan bahwa, jika berkas perkara Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka sudah otomatis praperadilan yang tengah berlangsung dinyatakan gugur.
"Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK," kata Maqdir.
Lantas, Maqdir mengharapkan KPK bisa mengikuti  proses praperadilan terlebih dulu sebelum merampungkan berkas perkara Hasto.
"Kalau misalnya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara," tutur dia.
Selain itu, pengacara Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis menyayangkan jika KPK justru sengaja menuntaskan berkas perkara Hasto Kristiyanto hanya ingin praperadilannya gugur. Dia menilai, ini sudah termasuk tindakan perintangan penyidikan.
"Jadi bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan obstruction of justice, tetapi juga KPK melakukan obstruction of justice, karena tidak menghormati proses praperadilan yang kamu ajukan. Di mana hakimnya sudah ditunjuk, di mana tanggal sidangnya sudah ditentukan, dan seharusnya KPK menghormati itu," jelas Todung.
Dua gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto ditunda selama satu pekan. Praperadilan Hasto yang ingin menguji penetapan tersangka KPK soal kasus suap ditunda sampai Senin 10 Maret 2025.
Sementara, praperadilan Hasto terkait penetapan tersangka KPK soal perintangan penyidikan PAW DPR RI, ditunda sampai Jumat 14 Maret 2025.
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.