Kurator Sritex Sebut Ada Investor Bakal Sewa Alat Produksi, Korban PHK Bisa Kerja Lagi

Perwakilan tim kurator PT Sritex Rejeki Isman atau Sritex, Nurma Sadikin (tengah) dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Perwakilan tim kurator PT Sritex Rejeki Isman atau Sritex, Nurma Sadikin mengatakan sudah ada investor yang berminat menyewa aset berupa alat berat milik perusahaan Sritex.

Dibuka Memerah, IHSG Optimis Rebound di Tengah Sikap 'Wait & See' Investor

Diketahui, PT Sritex Group mengalami pailit sehingga mengakibatkan ribuan karyawannya diberhentikan. 

"Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga yang investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex," kata Nurma dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Peluang IHSG Rebound Terbuka, Intip 5 Rekomendasi Saham Potensial Cuan Pilihan Analis

Perwakilan tim kurator PT Sritex Rejeki Isman atau Sritex, Nurma Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Nurma berharap, karyawan PT Sritex yang mengalami PHK dapat diserap oleh para investor baru tersebut. 

Lowongan Kerja Sepi hingga Saingan Banyak, Begini Kondisi Pasar Kerja di 2025

"Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," ungkap dia.

Menurut Nurma, proses dan mekanisme rekrutmen mantan pegawai Sritex akan dikelola oleh pihak investor baru.

"Jadi sebelum ini dilelang, dalam proses lelang ini supaya mesin itu tidak mati dan meningkatkan harga pailit, kita sewakan terlebih dahulu. Sampai nanti proses lelang itu akan beralih ke pemilik selanjutya," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari, dan perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis 27 Februari 2025.

Momen Sedih Perpisahan Ribuan Karyawan Sritex Pasca Putusan Perusahaan Pailit

Photo :
  • X @omheyu

Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira 8 ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Ilustrasi grafik properti.

Investasi Properti Minimal Segini Bisa Dapat Golden Visa di Uni Eropa

Uni Eropa terus berupaya menarik investasi dari berbagai sudut dunia.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025