Kurator Sritex Jamin Pesangon Eks Pekerja Sritex Dibayarkan
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Perwakilan tim kurator PT Sritex Rejeki Isman atau Sritex, Nurma Sadikin memastikan pihaknya membayarkan hak-hak eks para pekerja Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu ditegaskan Nurma usai mengikuti rapat koordinasi bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait persoalan pailit yang menimpa Sritex.
"Dan juga kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," kata Nurma dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Perwakilan tim kurator PT Sritex Rejeki Isman atau Sritex, Nurma Sadikin (tengah) dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Nurma menyebutkan, pembayaran hak dari para buruh itu sedang dalam proses pendaftaran tagihan. "Saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan," ujarnya..
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari, dan perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.
Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira 8 ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
