Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Istana: Semua Sesuai Aturan, Tak Ada yang Dilanggar

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi angkat bicara soal Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang melaporkan dugaan korupsi di balik pelaksanaan retreat kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. 

Pelaporan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Prasetyo menegaskan, pemerintah tak masalah dengan adanya pelaporan tersebut. Sebab, semua proses pelaksanaan retreat kepala daerah sudah sesuai aturan.

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja Retret Kepala Daerah di Bawah Hujan

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Ya itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Dalam laporannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti PT Lembah Tidar yang ditunjuk sebagai pelaksana retreat kepala daerah. PT Lembah Tidar merupakan sebuah perusahaan yang diduga diurus kader Partai Gerindra.

Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 

Mengenai hal tersebut, Prasetyo kembali menegaskan proses penunjukkan hingga pelaksanaan retreat kepala daerah sudah sesuai aturan.

Tim Hukum Hasto Soroti Sadapan Pindah Lokasi Harun Masiku: Seperti Perpindahan Cahaya

"Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Dia mengatakan, PT Lembah Tidar ditunjuk sebagai pelaksana retreat setelah diadakan pembukaan tender. "Iya dong," kata Prasetyo.

Ahli KPK Ungkap Ditahap Forensik Tak Temukan Bukti Perintah Hasto Tenggelamkan Ponsel
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena diyakini terbukti memberikan suap

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025