KPK: Kerugian Negara di Korupsi Kredit LPEI Capai USD 60 Juta
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo mengatakan bahwa kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE mencapai USD 60 juta.
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” ujar Budi Sukmo kepada wartawan, dikutip Selasa 4 Maret 2025.
Tiga vespa disita KPK usai geledah kasus korupsi dana LPEI
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Kemudian, jika dihitung dalam kurs saat ini, jumlah kerugian negara tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun, yaitu Rp 988,8 miliar (Rp 988.800.000.000).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Senin 3 Maret 2025.
“KPK selanjutnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” ujar Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin 3 Maret 2025.
Lima orang tersangka itu yakni, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Budi menjelaskan bahwa, diduga telah terjsdi benturan kepentingan atau konflik kepentingan dalam memuluskan proses pemberian kredit.
Kemudian, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak.
“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” kata Budi.
Lebih jauh, kata Budi, ada dugaan pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy dan dilakukan window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.
Fasilitas kredit yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, Budi menyebut sudah ada perjanjian yang ditandatangani.
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka ini lantaran masih harus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.