Ketua KPK: Paulus Tannos Sedang Proses Penuntutan di Singapura
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto menjelaskan kabar terbaru terkait pemulangan atau ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, usai ditangkap otoritas negara tersebut. Saat ini proses hukum Paulus Tannos sudah mencapai batas waktu 40 hari.
Paulus Tannos saat ini tengah menjalani sidang profisional arrest atau upaya penangkapan sementara. Setyo menyebutkan, proses tersebut saat ini tengah dalam tahap penuntutan.
"Yang saya dapat info bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan. Nah, dari proses penuntutan itu lah nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," ujar Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Rabu 5 Maret 2025.
Setyo mengatakan, bahwa memang proses penangkapan Paulus Tannos sudah masuk dalam waktu 40 hari. Kurun waktu itu jatuh pada Senin 3 Maret 2025.
Maka itu, dia meminta untuk menunggu hasil penuntutan di Singapura. Pasalnya, proses hukum di Singapura berbeda dengan Indonesia.
"Ya informasi yang sa dapatkan baru dilakukan proses penuntutan. Kan kemarin batas waktu tanggal 3 kan, tapi setelah itu ada proses penuntutan, ya itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," kata Eks Irjen Kementan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan kabar terbaru terkait proses ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Ia mengaku sudah menandatangani dokumen pemulangan Paulus Tannos.
"Paulus Tannos sudah kita kirimkan melalui Menteri Luar Negeri, saya yang menandatangani dan sekarang di follow up ke sana," ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025.
Kendati demikian, Supratman belum menjelaskan secara rinci apakah dokumen pemulangan Paulus Tannos itu sudah diterima oleh pihak Singapura. Ia meminta agar mengkonfirmasi ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
"Ya harusnya sudah, nanti ditanyakan di Kemlu," tutur dia.