Jaksa Agung Sebut Pertamax Sekarang Sesuai Standar, BBM yang Terkait Korupsi Sudah Habis
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM), Pertamax yang beredar di masyarakat sekarang sudah sesuai standar Pertamina.
Dia memastikan BBM Pertamax yang sekarang tak ada sangkut pautnya dengan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023. Sebab, kasus itu terjadinya bukan saat ini.
"Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," kata dia, Kamis, 6 Maret 2025.
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
- Tangkapan Layar YouTube Kemendgri
Maka dari itu, dia menjelaskan, BBM yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini seluruhnya dalam kondisi yang baik. Kata dia, BBM yang ada spesifikasinya sesuai dan tidak ada masalah. Maka dari itu, dia meminta masyarakat agar jangan salah memahaminya.
"Maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada hari ini juga. Mereka terbukti melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka sebelumnya. "Penyidik temukan bukti yang cukup," katanya, Rabu, 26 Februari 2025.
Kedua tersangka tersebut yakni petinggi PT Pertamina. Pertama, Maya Kusmaya yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga. Kemudian, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Keduanya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui, sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin, 24 Februari 2025.