Angkutan Barang Sumbu Tiga Dilarang Melintas pada 24 Maret-8 April, Jika Bandel Bakal Ditindak
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA - Operasi Ketupat 2025 digelar Polri pada 24 Maret hingga 8 April 2025, guna menghadapi arus mudik dan balik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025. Angkutan barang sumbu tiga akan dilarang melintasi jalan tol dan jalur arteri.
Korps Lalu Lintas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi terkait sepakat membatasi pergerakan kendaraan sumbu tiga ke atas, terkhusus angkutan barang. Pembatasan dimulai sepanjang operasi ketupat berjalan.
”Tadi kami sudah tandatangani SKB-nya. Itu selama operasi dilarang,” kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Sementara Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menambahkan, larangan operasional angkutan barang sumbu tiga telah dirembukkan bersama pihaknya dengan kementerian serta lembaga lain. Adapun, larangan dan pembatasan operasional guna buat arus lalu lintas pemudik lancar.
”Kendaraan sumbu tiga atau lebih, kecuali kendaraan-kendaraan yang mengangkut sembako mulai dari beras, kemudian juga bensin, itu juga masuk di dalam pengecualian. Yang benar-benar tidak boleh, walaupun dia sumbu dua itu adalah truk angkutan pasir, batu, dan lain sebagainya,“ jelas Ahmad Yani.
Kata dia, kalau masih ada yang operasi hingga coba melintasi tol dan jalur arteri saat operasi ketupat, bakal dilakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kendaraan. Dia menegaskan, selama operasi ketupat yang jadi prioritas adalah pemudik.
”Jadi, itu yang dilarang dan bagaimana kalau mereka sudah di jalan, ya kami berhentikan. Kami sama-sama sepakat untuk sama-sama berhentikan, tidak boleh jalan,” ucap dia lagi.
