Hitung Total Kerugian Korupsi Minyak Pertamina, Jaksa Agung Gandeng BPK

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung menggandeng BPK (Badan Pengawas Keuangan) untuk menghitung total jumlah kerugian terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

Eks Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Budi Arie: Itu Saya yang Laporkan

"Dan saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan, termasuk bekerjasama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018-2023," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis, 6 Maret 2025.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Photo :
  • Dok. Kejagung
Kejari Jakpus Beberkan Peran Eks Dirjen Aptika Kominfo Cs dalam Kasus Korupsi PDNS

Dirinya meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait kasus yang ditangani pihaknya.

Burhanuddin berharap masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina juga agar terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Dorong Ekonomi, Pertamina Tempa 30 UMKM Jadi Eksportir Tangguh

"Kami akan terus memberikan dukungan kepada PT. Pertamina dalam menjalankan tugas, khususnya melaksanakan persediaan BBM dalam menghadapi bulan suci Ramadan serta persiapan pelaksanaan Idul Fitri 1446," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada hari ini juga. Mereka terbukti melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka sebelumnya.

"Penyidik temukan bukti yang cukup," kata dia pada Rabu, 26 Februari 2025.

Adapun, keduanya yakni petinggi PT Pertamina. Pertama, Maya Kusmaya yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga. Kemudian, ada Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Keduanya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui, sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin, 24 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya