Timeline Kasus Korupsi Besar Pertamina yang Rugikan Negara Ratusan Triliun

Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) Pertamina
Sumber :
  • Vivanews/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula mengusut kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Incinerator DLH Manado Minta Perlindungan Hukum Karena Dugaan Intimidasi

Kasus ini bermula dari pengamatan Kejaksaan Agung terhadap berbagai persoalan di masyarakat. Salah satunya terkait keluhan kualitas BBM Pertamina yang diduga kurang baik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkap temuan awal ini jadi dasar penyelidikan lebih lanjut.

Sosok Terakhir yang Bersama Pegawai Kejagung Sebelum Dibacok OTK

Peran 7 Tersangka Awal

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

Kejagung Bantah Tudingan Pemerasan di Balik Aksi Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

Peran 7 Pelaku Korupsi Minyak Pertamina

Photo :
  • YouTube VIVA.CO.ID

"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

  1. Riva Siahaan (RS) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga merekayasa rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang serta memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal. Ia juga diduga mengoplos Pertalite menjadi Pertamax untuk keuntungan pribadi.
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) - Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, bekerja sama dengan Riva dan Agus dalam manipulasi rapat dan pemenangan broker minyak.
  3. Yoki Firnandi (YF) - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang, membebani negara dengan biaya lebih tinggi.
  4.  Agus Purwono (AP) - Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, terlibat dalam pengondisian pemenangan broker minyak secara ilegal.
  5.  Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, diuntungkan dari praktik mark-up yang dilakukan Yoki.
  6.  Dimas Werhaspati (DW) - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, bersama Gading Ramadhan Joedo diduga berkomunikasi dengan Agus untuk mendapatkan harga tinggi dalam kontrak.
  7.  Gading Ramadhan Joedo (GRJ) - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, turut berperan dalam skema korupsi ini.

Kasus ini terjadi pada periode tahun 2018-2023, ketika ada ketentuan pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Namun, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan:

  • Produksi minyak mentahnya tidak memenuhi nilai ekonomis.
  •  Produk minyak mentahnya tidak sesuai spesifikasi kualitas kilang.

Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional kemudian mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

Tersangka Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Riva Siahaan, dan Yoki Firnandi selaku penyelenggara negara diduga telah mengatur kesepakatan harga dan penentuan pemenang dengan broker, yaitu tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo

Tidak berhenti di harga tender impor yang lebih mahal, Yoki Firnandi dari Pertamina Internasional Shipping juga menaikan (mark up) kontrak pengiriman minyak impor, yang mengakibatkan negara harus membayar biaya sebesar 13-15% dan membuat Muhammad Kerry Adrianto Riza mendapatkan keuntungan.

Dalam pengadaan impor tersebut, Riva Siahaan melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli RON 92 (pertamax).

Padahal kenyataannya yang dibeli adalah RON 90 (pertalite), kualitasnya lebih rendah. Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92. Yang mana, hal ini menurut penyidik Jelas tidak diperbolehkan

Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax Sesuai

Ilustrasi SPBU Pertamina

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pertamina memastikan kualitas Pertamax sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92. Akibat korupsi ini, harga BBM di Indonesia menjadi lebih mahal dari seharusnya.

Masyarakat pun harus membayar lebih untuk membeli bahan bakar, yang berimbas pada meningkatnya biaya transportasi dan operasional berbagai sektor industri.

Tak hanya itu, pemerintah juga harus mengalokasikan dana yang lebih besar untuk subsidi, yang seharusnya bisa digunakan untuk sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Rumah Broker Minyak Riza Chalid Digeledah

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung menggeledah rumah dan kantor broker minyak Mohammad Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Februari 2025. Dari penggeledahan ini, sejumlah uang turut disita.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi: rumah di Jalan Jenggala II Nomor 1, Kebayoran Baru, serta kantor di Plaza Asia Lantai 20, Sudirman.

Rumah tersebut juga digunakan sebagai kantor oleh tiga tersangka, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati.

Kasus ini masih terus bergulir dengan kemungkinan adanya tersangka baru seiring penyidikan yang semakin mendalam.

Dua orang tersangka baru

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dua Tersangka baru yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne sebagai Vice President (VP) Trading Operation Pertamina.

Peran Maya dan Edward:

  • Membeli RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.
  • Membayar impor produk kilang dengan harga tinggi.
  • Mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak pengiriman.
  • Maya memerintahkan Edward melakukan blending RON 88 dengan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan

Hukuman yang Menjerat

9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Photo :
  • VIVA.co.id

Sembilan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah penjara 20 tahun dan denda satu miliar rupiah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya