Kasus Impor Gula Tom Lembong, Gerakan Rakyat: Jangan Ada Intervensi!

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Ketua Badan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat, Unoto Dwi Yulianto menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan bebas dari intervensi dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Ajukan Banding, Cak Imin Harap Tom Lembong Dapat Keadilan

Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tom Lembong didakwa telah merugikan negara hingga Rp578 miliar dalam kebijakan impor gula kristal mentah pada 2015–2016. 

Jaksa menyebut bahwa mantan menteri tersebut menerbitkan izin impor tanpa koordinasi dengan kementerian terkait dan tanpa melibatkan BUMN, yang dinilai berkontribusi terhadap kerugian negara. 

Tom Lembong Tak Terima Dicap Koruptor, Kejagung Juga Siap Lawan di Banding!

Ia didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pernyataannya, DPP Gerakan Rakyat menyoroti beberapa aspek krusial terkait proses hukum ini:

Ajukan Banding, Pengacara: Tom Lembong Tak Mau Namanya Dicatat Sebagai Koruptor

DPP Gerakan Rakyat mengajak masyarakat dan pemerhati hukum untuk mengawasi jalannya persidangan guna memastikan proses hukum berlangsung transparan dan bebas dari intervensi.

Kejelasan Data Impor Gula

Mereka menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka fakta secara utuh, termasuk apakah kebijakan impor gula hanya terjadi di era kepemimpinan Tom Lembong atau telah berlangsung sebelum dan sesudahnya. Pasalnya, penyelidikan Kejaksaan mencakup periode 2015–2023, sedangkan Tom Lembong hanya menjabat lebih dari satu tahun.

DPP Gerakan Rakyat meminta Tom Lembong bersikap terbuka dalam membuktikan bahwa kebijakan yang diambilnya telah melalui konsultasi dengan Presiden dan menteri terkait. Selain itu, mereka berharap ada klarifikasi mengenai potensi konflik kepentingan dalam kebijakan tersebut.

Menjaga Independensi Hakim

Majelis hakim diminta untuk tetap independen dalam menilai apakah benar terjadi kerugian negara atau justru kebijakan ini menguntungkan negara dalam stabilisasi harga gula. DPP Gerakan Rakyat menekankan pentingnya putusan yang didasarkan pada fakta hukum, bukan tekanan politik.

Mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif tanpa digunakan sebagai alat politik untuk membungkam pihak tertentu. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.

DPP Gerakan Rakyat berharap agar fakta hukum dalam kasus ini bisa terungkap secara transparan dan objektif. Mereka juga menyatakan keyakinan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong telah melalui pertimbangan matang, kecuali ada bukti kuat yang membuktikan sebaliknya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya