Polri Turun Tangan Usut Takaran MinyaKita Disunat
Senin, 10 Maret 2025 - 11:28 WIB
Sumber :
- TikTok @miepejuang
Jakarta, VIVA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindaklanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran perusahaan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran, di mana semestinya 1 liter namun hanya berisi 750 mililiter.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf menuturkan dari pendalaman yang dilakukan pihaknya diketahui terdapat tiga perusahaan yang diduga turut mengemas MinyaKita yang tak sesuai label takaran.
Baca Juga :
Penyebab Kecelakaan dan Jalan Rusak, Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Load Dapat Dukungan Warga
Stok Minyakita di Solo
Photo :
- VIVA/Fajar Sodiq
“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda,” ujar Helfi dalam keterangannya, Senin 10 Maret 2025.
Adapun tiga perusahaan yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng MinyaKita itu yakni MinyaKita kemasan botol ukuran 1 Liter yang dikemas oleh PT. Artha Eka Global Asian, Depok, kemudian MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, dan MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter yang diproduksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” ucap Helfi.
Helfi melanjutkan, atas dugaan ketidaksesuaian itu pihaknya kemudian melakukan sejumlah pendalaman lebih lanjut untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
“Telah dilakukan langkah-langkah diantaranya, Penyitaan Barang Bukti, Proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Halaman Selanjutnya
“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” ucap Helfi.