Polri Turun Tangan Usut Takaran MinyaKita Disunat

Beredar MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Sumber :
  • TikTok @miepejuang

Jakarta, VIVA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindaklanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran perusahaan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran, di mana semestinya 1 liter namun hanya berisi 750 mililiter.

Publik Puas Pada Kinerja Polri Berantas Premanisme, Hasil Survei Indikator
Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf menuturkan dari pendalaman yang dilakukan pihaknya diketahui terdapat tiga perusahaan yang diduga turut mengemas MinyaKita yang tak sesuai label takaran.
 
Penyebab Kecelakaan dan Jalan Rusak, Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Load Dapat Dukungan Warga

Stok Minyakita di Solo

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq
 
Kapolri dan Menteri LH Sepakat Jaga dan Perbaiki Kualitas Lingkungan Indonesia
“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda,” ujar Helfi dalam keterangannya, Senin 10 Maret 2025.
 
Adapun tiga perusahaan yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng MinyaKita itu yakni MinyaKita kemasan botol ukuran 1 Liter yang dikemas oleh PT. Artha Eka Global Asian, Depok, kemudian MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, dan MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter yang diproduksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” ucap Helfi.
 
Helfi melanjutkan, atas dugaan ketidaksesuaian itu pihaknya kemudian melakukan sejumlah pendalaman lebih lanjut untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
 
“Telah dilakukan langkah-langkah diantaranya, Penyitaan Barang Bukti, Proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya