Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong Dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kejagung Jadi Lembaga Terpercaya, Pengamat Sebut Perpres Perlindungan Jaksa Bentuk Komitmen Prabowo atas Penegakan Hukum

Hal tersebut dikatakan jaksa ketika menjalani sidang menanggapi eksepsi yang diajukan oleh kubu Tom Lembong. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

"Menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum atau terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar jaksa di ruang sidang.

Didakwa JPU Rugikan Negara Rp 1 T Kasus Taspen, Penasihat Hukum Jawab Begini

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jaksa juga meminta kepada hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan perkara nomor Pds.06/2025 tanggal 25 Februari 2025 atas nama Thomas Trikasih Lembong adalah cermat, jelas dan lengkap. Bahkan, jaksa meminta kepada hakim menilai dakwaan untuk Tom Lembong telah memenuhi syarat formil dan materil.

Kasus Pengadaan Laptop, Kejagung Geledah 2 Apartemen Milik Stafsus Mantan Mendikbud

"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," kata dia.

Jaksa juga berharap hakim bisa melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan melakukan pemeriksaan pokok perkara.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah merugikan negara sebanyak Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Tom Lembong merasa keberatan atas dakwaan tersebut.

Tom Lembong melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025. Tim penasihat hukum Tom Lembong meminta kepada hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi Tom Lembong.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujar Tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di ruang sidang.

Dia juga meminta surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Pun, surat dakwaan dari jaksa diharapkan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

"Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," kata dia.

Ari Yusuf meminta kepada jaksa untuk melakukan rehabilitasi serta memulihkan kembali nama baik Tom Lembong.

"Atau dalam hal yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya