Bareskrim Sita 10 Ribu Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran dari Produsen di Cilodong
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Sebanyak 10.560 liter produk MinyaKita yang tak sesuai takaran disita dari penggeledahan perusahaan pengemasan di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Perusahaan itu bernama Artha Eka Global. Dalam penggeledahan itu, total ada 450 dus MinyaKita untuk kemasan pouch bag siap edar. Kemudian 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, dan puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Baraskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Selasa, 11 Maret 2025.
MinyaKita kemasan Koperasi UMKM Kelompok Terpadu Nusantara
- FB
Diketahui, AWI selaku kepala cabang yang ditunjuk mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita, sudah ditetatapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
“Lokasi tersebut saat ini dikelola oleh PT. ARN. Kemudian, tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa MinyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen,” ujarnya.
Dari pemeriksaan di lokasi, minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter tapi cuma diisi 820 ml atau 920 ml. Hal ini dilakukan tak lain guna meraup keuntungan.
“Tinggal nanti dihitung satu liter dikurangi sekian sisanya sekian kalikan harga HET nya. Nanti, kasarnya itu. Tapi yang pasti auditor yang melakukan perhitungan,” kata dia.
Atas perbuatannya, Helfi menyebut, AWI dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dia dikenakan Pasal 102 Jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Kemudian juga, Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 Ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.
“Jadi jika masih ada yang beredar, mereka resiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum. Tapi, harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” kata dia.
MinyaKita.
- Dokumentasi Kemendag.
Sebelumnya diberitakan, satu orang ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus minyak goreng kemasan MinyaKita, yang diduga tidak sesuai label dan takaran. Pelaku tersebut berinisial AWI, yang merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat.
"Berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Baraskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Selasa, 11 Maret 2025.
Pria yang juga Kepala Satuan Tugas Pangan Polri itu mengatakan, lokasi produsen tersebut ada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sedangkan AWI berdalih, dapat bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.
