Menhan Sjafrie: Prajurit TNI Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian/Lembaga

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat RDP di Komisi I DPR
Sumber :
  • Dok Kemhan

Jakarta, VIVA –  Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan prajurit TNI aktif bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga. Prajurit TNI tersebut pun tidak perlu mengundurkan diri. 

Yudha Airlangga, Jenderal Kopassus Pencetak 2 Rekor MURI Dipercaya Pegang Tongkat Komando Koopssus TNI

Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR yang membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2024. 

Sjafrie menyebut prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional.

Hendropriyono Serukan Soliditas TNI: Perkuat Jiwa Korsa

Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Kemudian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.  

Apel Kesiapan Pasukan TNI Jelang Pelantikan Presiden & Wakil Presiden Terpilih

Apel Kesiapan Pasukan TNI Jelang Pelantikan Presiden & Wakil Presiden Terpilih

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/
RI-Prancis Perkuat Kerja Sama Sektor Pertahanan: Amunisi Buatan KNDS France

"Dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie. 

Merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Sementara dalam Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Yakni koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

Sjafrie melanjutkan, di luar 15 kementerian/lembaga yang dimaksud maka prajurit TNI harus pensiun lebih dulu untuk menjalankan tugas barunya. 

"Jadi ada 15 (yang boleh). Kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, itu kalau mau ditempatkan (di luar yang 15) dia mesti pensiun," ucap Sjafrie usai rapat.

"Jadi 15 plus dia mesti pensiun. (Kalau) Yang 15 itu tidak," sambungnya.

Berikut 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13.  Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya