Mendes Yandri Minta Pendampingan KPK: Dana Desa Banyak yang Dibancak oleh Oknum-oknum

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama jajarannya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa kemarin. Yandri datang ke KPK untuk minta pendampingan terkait penggunaan dana desa.

Alasan KPK Minta Tambah Anggaran Rp1,34 T, Buat Penindakan dan Pencegahan Korupsi

"Kami datang ke KPK ingin melakukan kerja sama yang erat untuk melakukan pencegahan kebocoran dana desa dan lain-lainnya," kata Yandri, dikutip pada Rabu, 12 Maret 2025.

Yandri mengatakan kedatangannya ke KPK untuk mengadukan adanya praktik penggunaan dana desa yang ternyata buat judi online dan pembuatan website fiktif.

Perasaan Tom Lembong saat Pertama Kali jadi Terdakwa: Bagai Perang dengan Rudal

"Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, dana desa itu banyak yang dibancak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di antaranya untuk judi online. Ada juga website fiktif dan lain sebagainya,” kata Yandri.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Komisi III DPR Tunggu Usulan Resmi KPK soal Larang Tahanan Pakai Masker

Yandri bersama KPK bakal membuat perjanjian kerja sama atau MoU. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar kementeriannya tak terjadi lagi kebocoran anggaran.

“Kami ingin memastikan rupiah per rupiah dana negara yang meluncur ke desa atau di Kementerian Desa itu benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

“Jadi, datang ke sini untuk melakukan kerja sama dalam hal pencegahan penggunaan dana desa supaya tidak dibancak atau tidak disalahgunakan,” lanjutnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan lembaga antirasuah tetap mendukung program-program Menteri Desa dan PDT.

“Secara prinsip dari KPK mendukung program-program pak menteri dan nanti juga secara berkala kita akan bahas lebih lanjut tambahannya,” ujar Cahya.

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada kepala desa yang menyelewengkan dana desa untuk judi online. Selain itu, dipakai untuk kepentingan pribadi seperti kebutuhan diduga pacar sang kepala desa.

PPATK sudah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan menunggu tindak lanjutnya.

Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, PPATK juga akan melakukan pembahasan dengan kementerian terkait. Hal itu untuk perbaikan mekanisme dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Jubir Ungkap Pasal Penyadapan-Penyelidik dalam RUU KUHAP Tak Sinkron dengan KPK

KPK merasa Pasal terkait penyadapan dan penyelidik di RUU KUHAP tak sinkron. Ia menegaskan penyelidik KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025