Saksi Korban Tidak Dihadirkan Terdakwa Tetap Dihukum, Kuasa Hukum Ajukan JR ke MK
- Istimewa
“Dalam perkara yang menjerat klien kami sangat tidak lazim. Saksi yang diperiksa dalam persidangan adalah saksi pelapor bukan saksi korban, karena kalau saksi pelapor kuasa hukum juga bisa jadi saksi pelapor. Bahkan, terungkap ternyata tidak ada BAP dari saksi korban. Kami sudah menyampaikan keberatan saat persidangan, namun ternyata diabaikan oleh Majelis Hakim,” ungkapnya.
Herna menegaskan, keberadaan saksi korban dalam persidangan sangat penting untuk menggali dan mengungkap fakta hukum yang sebenarnya terkait perkara tersebut.
“Kami dapat menelaah, menggali keterangan dari saksi korban, dan keterangan itu akan menjadi fakta persidangan sehingga menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara tersebut,” katanya.
Ia mencontohkan kasus seorang selebritas yang bisa lepas dari jeratan hukum lantaran Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi korban.
“Mari tegakan hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan menghukum seseorang dengan cara yang menyalahi aturan hukum. Semoga dengan adanya uji materi Pasal 160 Ayat (1) huruf b UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, MK dapat menegaskan bahwa saksi korban harus diperiksa dalam persidangan, dan tidak ada penafsiran lain yang akan merugikan para pencari keadilan, salah satunya klien kami,” ujar Herna didampingi Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.IKom., M.H., Carmelita, S.H., dan Bansawan, S.H.
