Saksi Korban Tidak Dihadirkan Terdakwa Tetap Dihukum, Kuasa Hukum Ajukan JR ke MK

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Istimewa

“Dalam perkara yang menjerat klien kami sangat tidak lazim. Saksi yang diperiksa dalam persidangan adalah saksi pelapor bukan saksi korban, karena kalau saksi pelapor kuasa hukum juga bisa jadi saksi pelapor. Bahkan, terungkap ternyata tidak ada BAP dari saksi korban. Kami sudah menyampaikan keberatan saat persidangan, namun ternyata diabaikan oleh Majelis Hakim,” ungkapnya.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Jimly: Jangan Semua Dituduh Politis

Herna menegaskan, keberadaan saksi korban dalam persidangan sangat penting untuk menggali dan mengungkap fakta hukum yang sebenarnya terkait perkara tersebut.

“Kami dapat menelaah, menggali keterangan dari saksi korban, dan keterangan itu akan menjadi fakta persidangan sehingga menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara tersebut,” katanya.

Respons Istana soal Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Ia mencontohkan kasus seorang selebritas yang bisa lepas dari jeratan hukum lantaran Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi korban.

“Mari tegakan hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan menghukum seseorang dengan cara yang menyalahi aturan hukum. Semoga dengan adanya uji materi Pasal 160 Ayat (1) huruf b UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, MK dapat menegaskan bahwa saksi korban harus diperiksa dalam persidangan, dan tidak ada penafsiran lain yang akan merugikan para pencari keadilan, salah satunya klien kami,” ujar Herna didampingi Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.IKom., M.H., Carmelita, S.H., dan Bansawan, S.H.

Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Biar Fokus Urus Kementerian
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Dasco: Kami Akan Patuh

Dasco pastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun anggota DPR

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025