Habiburokhman: RUU KUHAP Dibahas di Komisi III

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan bergulir di Komisi III. 

DPR Setujui RUU Ekstradisi RI-Rusia jadi Undang-Undang

Hal itu disampaikan Habiburokhman usai pihaknya berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. 

"Saya juga tadi koordinasi dengan Pak Dasco, memang sudah fix di komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.

DPR Sahkan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria

Komisi III DPR RI

Photo :
  • Istimewa

Lebih lanjut, dia menyebut pembahasan RUU KUHAP akan dimulai saat DPR memasuki masa sidang baru pada 16 April 2025 mendatang.

Kementerian BUMN Resmi Berubah Status jadi Badan Pengaturan BUMN

"Iya sudah kan Mbak Puan bilang kan, karena memang kan secara procedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok. Jadi sudah fix," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, pimpinan DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di ruang rapat. 

Puan menyebut, Surpres mengenai RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPR khususnya Komisi III.

"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku. Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III," ungkap dia.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Photo :
  • Istimewa

Sementara, untuk keputusan terkait RUU KUHAP itu kata Puan baru diputuskan pada masa persidangan yang akan datang.

"Namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," jelas Puan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

RUU Kepariwisataan Disahkan DPR jadi Undang-Undang

Komisi VI DPR jelaskan RUU tersebut dibutuhkan agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada warga

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025