Terdakwa Korupsi di Banjarmasin Divonis Bebas oleh Hakim

ilustrasi hakim memutus perkara
Sumber :
  • vstory

Kalimantan Selatan, VIVA - Terdakwa kasus korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

6 Polisi Kalsel Terbukti Konsumsi Narkoba, Dihukum Salat 5 Waktu di Musala

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim, Indra Mainantha pada Rabu, 19 Maret 2025.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Di Kalsel Seorang Ayah Setubuhi Anak Tirinya Sejak Kelas 5 SD Hingga Hamil

Terdakwa Hasbianor merupakan Plt. Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST, dan terdakwa Diansyah pihak swasta selaku pemilik CV Abimanyu, yang mengerjakan peningkatan kapasitas jalan di Desa Layuh dan Desa Alat pada tahun anggaran 2021 oleh hakim agar dipulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Selain memvonis bebas, hakim juga memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten HST cq Dinas PUPR untuk menganggarkan, kemudian membayarkan segera kepada CV Abimanyu sebesar Rp58.232.533,02.

Tim Hukum Hasto Soroti Sadapan Pindah Lokasi Harun Masiku: Seperti Perpindahan Cahaya

Kedua terdakwa mengaku menerima putusan hakim, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pimpinan.

Sebelumnya, JPU Hendrik Fayel menuntut terdakwa Hasbianor dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa terdakwa Diansyah dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, kontraktor ini juga dituntut bayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173 juta.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(Ant)

Sidang dakwaan kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih

Didakwa JPU Rugikan Negara Rp 1 T Kasus Taspen, Penasihat Hukum Jawab Begini

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU menuntut kedua terdakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025