Majelis Hakim Vonis Sopir Truk Penabrak Kru tvOne 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Pertimbangkan Banding

Kondisi mobil kru tvOne yang terlibat kecalakaan di Tol Pemalang
Sumber :
  • Antara

Pemalang, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Pemalang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Jatmiko, sopir truk Rosalia Express yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jakarta-Pemalang KM 315-900. 

Insiden tragis yang terjadi pada Kamis pagi, 31 Oktober 2024, tersebut merenggut nyawa tiga kru tvOne dan melukai dua orang lainnya.

Dalam persidangan yang dikutip tvOne, majelis hakim menyatakan Jatmiko terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan fatal. 

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara.

Majelis Hakim Vonis Sopir Truk Penabrak Kru tvOne 1,5 Tahun Penjara

Photo :
  • tvOne

Faktor yang Meringankan Hukuman

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Jatmiko.

Di antaranya, adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan terdakwa serta rekam jejak Jatmiko yang belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.

PN Jakpus Bantah Vonis Tom Lembong Ada Tekanan Politik: Sesuai Fakta Hukum

Meskipun demikian, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.

MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar jadi Rp817 M
Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong ke Anies: Tuhan Bekerja dengan Cara Tak Terduga

Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong beri pesan bahwa Tuhan bekerja dengan berbagai cara yang tak terduga.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025