Majelis Hakim Vonis Sopir Truk Penabrak Kru tvOne 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Pertimbangkan Banding

Kondisi mobil kru tvOne yang terlibat kecalakaan di Tol Pemalang
Sumber :
  • Antara

Pemalang, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Pemalang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Jatmiko, sopir truk Rosalia Express yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jakarta-Pemalang KM 315-900. 

Insiden tragis yang terjadi pada Kamis pagi, 31 Oktober 2024, tersebut merenggut nyawa tiga kru tvOne dan melukai dua orang lainnya.

Dalam persidangan yang dikutip tvOne, majelis hakim menyatakan Jatmiko terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan fatal. 

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara.

Majelis Hakim Vonis Sopir Truk Penabrak Kru tvOne 1,5 Tahun Penjara

Photo :
  • tvOne

Faktor yang Meringankan Hukuman

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Jatmiko.

Di antaranya, adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan terdakwa serta rekam jejak Jatmiko yang belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.

Tom Lembong Banding Divonis 4,5 Tahun, Kejagung Merespons

Meskipun demikian, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.

Pernyataan Lengkap Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Singgung Mens Rea hingga Hakim Abai
Ketua DPD PDIP Jatim M Said Abdullah.

Said PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas di Kasus Harun Masiku

Said Abdullah yakin Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan divonis bebas di kasus Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025