Prabowo Serahkan Surpres Revisi KUHAP ke DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Pimpinan DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Siswa SD Riau Tewas karena Dibully, Sabam Sinaga Dorong Penyediaan Guru Agama Minoritas di Sekolah

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di ruang rapat.

Soal Jemaah Haji Nonkuota, DPR Bilang Akan Terwadahi di UU Baru

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Jumat, 24 Januari 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Puan menyebut, Surpres mengenai RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPR khususnya Komisi III.

DPR Segera Panggil Mendikdasmen Bahas Putusan MK soal Pendidikan SD-SMP Gratis

"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku. Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III," ungkap dia.

Sementara, untuk keputusan terkait RUU KUHAP itu kata Puan baru diputuskan pada masa persidangan yang akan datang.

"Namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," jelas Puan.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi

Soal Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta, DPR Pertanyakan Kesiapan Anggaran Pemerintah

Alokasi pendidikan pada APBN 2025 mencapai 20 persen atau Rp 724 triliun. Namun sebagian besar terserap untuk gaji guru, BOS, dan infrastruktur sekolah negeri.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2025