Prabowo Serahkan Surpres Revisi KUHAP ke DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Pimpinan DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lamhot Sinaga: Petani Tulang Punggung Kedaulatan Pangan Nasional, Harus Sejahtera

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di ruang rapat.

Banggar Bantah Anggaran DPR Naik Jadi Rp 9,9 Triliun Tahun 2026, Begini Penjelasannya

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Jumat, 24 Januari 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Puan menyebut, Surpres mengenai RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPR khususnya Komisi III.

Tambahan 2 Liter Minyak Goreng di Bansos Pangan Baru Percobaan, Purbaya: Kalau Kurang Ditambah Lagi

"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku. Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III," ungkap dia.

Sementara, untuk keputusan terkait RUU KUHAP itu kata Puan baru diputuskan pada masa persidangan yang akan datang.

"Namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," jelas Puan.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir (ketiga dari kiri)

Pembentukan Pansus Dinilai Bentuk Keseriusan Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria

Rencana DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria pada 2 Oktober 2025 mendatang mendapat apresiasi luas dari kalangan petani.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025