DPR RI Setujui RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Triliun
- Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Jakarta, VIVA – DPR RI menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2025. Salah satu yang diputuskan dalam rapat tersebut yakni Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026.
Rapat paripurna yang digelar di DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Sebelum mengambil keputusan terkait RAPBN 2026, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah melaporkan hasil laporan kerja terkait RAPBN 2026 yang telah dibahas bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.Â
Said juga melaporkan satu per satu pendapat mini seluruh fraksi DPR RI. Hasilnya, seluruh fraksi DPR RI menyetujui RAPBN 2026.Â
Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani bertanya kepada forum apakah RAPBN 2026 dapat disetujui atau tidak. Seluruh anggota DPR RI dalam rapat paripurna pun setuju.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2026, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan
"Setuju," jawab anggota rapat paripurna.
Berikut rincian RAPBN 2026 yang disetujui
Pendapatan Negara Rp 3.153,6 triliun dengan rincian:
- Penerimaan pajak Rp 2.693,7 triliun
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 459,2 triliun.
2. Belanja Negara Rp 3.842,7 triliun dengan rincian
- Belanja Pemerintah Pusat (K/L dan non K/L) Rp 3.149,7 triliun.
- Transfer ke Daerah Rp 693 triliun
Sementara defisit anggaran dari APBN yaitu Rp689,1 triliun.