KPK Jelaskan Alasan Berkurangnya Jumlah Kerugian Negara Akibat Korupsi LPEI

Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) resmi ditahan KPK soal Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga antirasuah juga baru mengungkap alasan berkurangnya nilai kerugian negara kasus tersebut.

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Incinerator DLH Manado Minta Perlindungan Hukum Karena Dugaan Intimidasi

KPK menyebut berkurangnya kerugian negara karena ada perbedaan nilai dolar Amerika Serikat saat ini. KPK mengatakan, sebelumnya kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy mencapai 60 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp988,5 miliar. Tapi, jumlah ini kemudian menyusut jadi Rp846,9 miliar.

“Nilai kerugian negara awal sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat itu masih estimasi. Kalau yang terakhir itu sudah berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) resmi oleh auditor dan ada juga perbedaan nilai tukar dolar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Mahfud MD Setuju Prabowo Tempatkan TNI di Sektor Tertentu Tempat Mafia Hidup

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Senin 3 Maret 2025.

Lima orang tersangka tersebut yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Dituntut 20 Tahun, Jaksa Sebut Makelar Kasus Zarof Ricar Ciderai Lembaga Peradilan

diduga telah terjadi benturan kepentingan atau konflik kepentingan dalam memuluskan proses pemberian kredit. LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak. 

Selain itu ada dugaan pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy dan dilakukan window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.

Fasilitas kredit yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, sudah ada perjanjian yang ditandatangani.

Meski begitu, KPK baru menahan sebagian tersangka kasus ini lantaran masih harus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Periksa Stafsus Nadiem Makarim Usai Apartemennya Digeledah, Kejagung Usut Pengadaan Laptop

Keduanya diperiksa terkait kasus pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan rahun 2019-2022

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025