DPR Terima Surpres Terkait Calon Dubes hingga RUU BUMN
- Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sejumlah surat presiden (surpres) yang diterima pimpinan DPR dalam sidang paripurna RI ke-5, masa persidangan I Tahun 2025-2026.
“Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beri tahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI, yaitu sebagai berikut,” kata Puan dalam sambutannya, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 23 September 2025.
Surat-surat tersebut antara lain yakni nomor R-48/Pres/08/2025, tanggal 11 Agustus 2025 dan nomor R-61/Pres/09/2025, tanggal 19 September 2025, hal Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kemudian, nomor R-52/Pres/08/2025, tanggal 26 Agustus 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri, lalu Nomor R-53/Pres/08/2025, tanggal 26 Agustus 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional, surat nomor R-58/Pres/08/2025, tanggal 27 Agustus 2025 dan Nomor R-59/Pres/09/2025, tanggal 12 September 2025, hal Permohonan terhadap Pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.
Terakhir, surat nomor R-62/Pres/09/2025, tanggal 19 September 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Selain dari presiden, Puan juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari DPD RI.
“Selain surat-surat dari Presiden, Pimpinan DPR juga telah menerima surat-surat dari DPD RI, yaitu sebagai berikut,” lanjut Puan.
Surat dari DPD tersebut meliputi nomor B/PG.01/1977/DPDRI/VII/2025, tanggal 31 Juli 2025, hal Penyampaian Hasil Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, nomor B/PA.01/2262/DPDRI/IX/2025, tanggal 8 September 2025, hal Penyampaian Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026, dan nomor B/HM.03/2283/DPDRI/IX/2025, tanggal 8 September 2025, hal Penyampaian RUU Prioritas DPD RI Tahun 2025.
Menurut Puan, seluruh surat tersebut akan diproses sesuai aturan. “Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” jelas Puan.
